Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora
Vol. 6 No. 1 (2026): June

Pertanggungjawaban Pidana Influencer atas Promosi Perjudian Online melalui Media Sosial

Yunanta Raihan (Universitas Dr. Soetomo)
Dudik Sidarta (Universitas Dr. Soetomo)
Vallencia Nandy (Universitas Dr. Soetomo)



Article Info

Publish Date
02 Feb 2026

Abstract

Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana influencer atas promosi perjudian online melalui media sosial. Latar belakang penelitian berangkat dari maraknya praktik promosi situs judi ilegal oleh influencer yang memanfaatkan jangkauan dan kepercayaan pengikutnya. Rumusan masalah difokuskan pada bentuk pertanggungjawaban pidana influencer serta pembuktian unsur kesengajaan ketika pelaku berdalih tidak mengetahui bahwa konten yang dipromosikan merupakan perjudian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa influencer dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP serta Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dengan UU ITE sebagai lex specialis. Unsur kesengajaan dapat dibuktikan melalui adanya promosi berbayar, hubungan kontraktual, dan penerimaan imbalan finansial yang menunjukkan kehendak sadar untuk memfasilitasi perjudian online, sehingga dalih ketidaktahuan tidak dapat diterima. Kata kunci: influencer, kesengajaan, perjudian online, pertanggungjawaban pidana, UU ITE.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

iso

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences Other

Description

Jurnal ISO: Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora publishes scientific papers on the research and scientific studies in the scope of humanities and social studies, such as anthropology, studies, business, communication studies, corporate governance, criminology, the study of cross-cultural, ...