Isu pengungsi Rohingya menjadi perhatian serius komunitas internasional karena menyangkut pelanggaran hak asasi manusia, keamanan, dan stabilitas sosial di negara tujuan, termasuk Indonesia. Kota Pekanbaru menjadi salah satu lokasi transit pengungsi Rohingya, sehingga diperlukan pengawasan yang efektif untuk menghindari potensi konflik sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pengawasan terhadap pengungsi Rohingya di Kota Pekanbaru serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaannya. Teori yang digunakan merujuk pada konsep pengawasan Manullang, yang mencakup tiga indikator utama: Penetapan Standar, Penilaian, dan Tindakan Perbaikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan oleh Kesbangpol sebagai ketua satgas bersama Rudenim. Namun, pengawasan belum optimal karena terbatasnya fasilitas, kekurangan sumber daya manusia, dan kurangnya koordinasi antarlembaga. Diperlukan strategi terpadu agar pengawasan lebih efisien dan responsif terhadap situasi yang berkembang.
Copyrights © 2026