Artikel ini bertujuan untuk mengkaji kolaborasi lembaga zakat dan wakaf sebagai instrumen kesejahteraan umat dari perspektif yuridis, dengan menelaah potensi, tantangan, dan implikasi pengelolaan kedua instrumen filantropi Islam tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui studi pustaka. Data diperoleh dari penelusuran dan analisis sistematis terhadap literatur akademik, meliputi buku dan artikel ilmiah yang membahas zakat, wakaf, filantropi Islam, serta kerangka hukum yang mengaturnya. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui kajian dokumen dan literatur relevan, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan tahapan identifikasi tema, reduksi data, kategorisasi konsep, dan penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa zakat dan wakaf memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan umat, namun pengelolaannya masih cenderung berjalan secara terpisah sehingga belum optimal. Dari tinjauan yuridis, ditemukan bahwa kerangka hukum zakat dan wakaf telah tersedia, tetapi belum sepenuhnya mendorong kolaborasi kelembagaan yang terintegrasi. Temuan ini mengindikasikan perlunya revitalisasi dan harmonisasi regulasi serta penguatan tata kelola kolaboratif agar zakat dan wakaf dapat berfungsi secara sinergis sebagai instrumen kesejahteraan umat yang berkelanjutan. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkaya kajian filantropi Islam, khususnya pada pengembangan model kolaborasi zakat dan wakaf berbasis hukum, serta memberikan implikasi praktis bagi perumusan kebijakan dan pengelolaan filantropi Islam di Indonesia.
Copyrights © 2025