Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konflik agraria dalam proses penetapan dan penyelesaian ganti rugi lahan pada proyek Jalan Tol Indralaya–Prabumulih di Desa Jungkai, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat penyelesaiannya. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang melibatkan sembilan informan. Analisis penelitian menggunakan pendekatan resolusi konflik yang menekankan negosiasi berbasis kepentingan, melalui pemisahan antara posisi dan kepentingan, pencarian solusi yang saling menguntungkan, serta komunikasi terbuka dan rasional dalam mencapai kesepakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik agraria muncul akibat tumpang tindih klaim kepemilikan lahan, terutama pada tanah warisan dan tanah puyang yang tidak memiliki bukti legal formal. Kondisi ini menyebabkan terhambatnya proses pemberian kompensasi karena pemerintah harus menunggu kepastian hukum terkait pihak yang berhak menerima ganti rugi. Upaya penyelesaian dilakukan melalui pendekatan persuasif, musyawarah, serta mekanisme hukum melalui konsinyasi di pengadilan. Namun, dalam praktiknya konflik belum sepenuhnya terselesaikan. Hal ini dipengaruhi oleh perbedaan persepsi mengenai nilai ganti rugi, lamanya proses hukum, serta masih berlangsungnya sengketa di antara pihak-pihak terkait. Selain itu, faktor penghambat lainnya meliputi ketidakjelasan status lahan, keterlambatan pembayaran kompensasi, dan pola komunikasi yang kurang efektif. Akibatnya, konflik agraria berlangsung cukup lama dan kompleks meskipun pembangunan jalan tol telah selesai dan beroperasi.
Copyrights © 2026