Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dampak penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak serta potensi penurunan pendapatan negara dari sektor pajak. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan fokus pada praktik perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan wajib pajak, konsultan pajak, serta pihak administrasi perpajakan, disertai analisis terhadap dokumen kebijakan dan peraturan yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai persepsi, pengalaman, dan respon wajib pajak terhadap penerapan TER. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan TER mampu menyederhanakan proses administrasi pemotongan PPh 21 dan mengurangi beban perhitungan bagi bendahara maupun perusahaan. Namun, masih terdapat kendala berupa kurangnya pemahaman teknis dari sebagian pelaksana dan perbedaan interpretasi terhadap ketentuan tarif yang berlaku. Dari sisi kepatuhan, TER mendorong peningkatan pelaporan tepat waktu karena prosesnya lebih praktis, meskipun berpotensi menimbulkan ketidaktepatan dalam pengenaan pajak bagi beberapa kategori penghasilan. Sementara itu, dampak terhadap penerimaan negara relatif stabil, namun memerlukan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan dalam jangka panjang. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi, penguatan sistem digital perpajakan, serta pengawasan berkelanjutan guna menjaga keseimbangan antara kemudahan administrasi dan optimalisasi penerimaan pajak.
Copyrights © 2026