Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kepatuhan pajak dan efektivitas kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final terhadap kinerja keuangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor kuliner di Jakarta Timur. UMKM merupakan sektor strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, namun masih menghadapi tantangan dalam pencatatan keuangan dan kepatuhan perpajakan. Pemerintah telah menerapkan kebijakan PPh Final dengan tarif 0,5% dari omzet sebagai upaya penyederhanaan administrasi dan peningkatan kepatuhan sukarela. Melalui pendekatan kuantitatif dengan 36 responden, penelitian ini menemukan bahwa kedua variabel bebas, yaitu kepatuhan pajak dan efektivitas PPh Final, berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja keuangan UMKM. Hasil regresi menunjukkan nilai koefisien masing-masing sebesar 0,294 dan 0,303 dengan tingkat signifikansi di bawah 0,05. Temuan ini mengindikasikan bahwa pelaku usaha yang patuh pajak dan merasakan manfaat dari kebijakan PPh Final cenderung memiliki pencatatan keuangan yang lebih tertib, arus kas yang stabil, serta efisiensi pengelolaan usaha yang lebih baik. Penelitian ini memberikan kontribusi empiris terhadap literatur perpajakan dan akuntansi, serta menjadi masukan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan fiskal yang lebih adaptif dan berkeadilan bagi sektor UMKM.
Copyrights © 2026