Penelitian ini dilatarbelakangi oleh rendahnya tingkat kepatuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap kewajiban perpajakan, khususnya dalam hal pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23. Ketidakpatuhan ini berpotensi menurunkan efektivitas penerimaan pajak dan menimbulkan ketidakteraturan dalam administrasi perpajakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 pada UMKM di Jakarta Utara serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhinya. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei melalui penyebaran kuesioner kepada para pelaku UMKM. Data yang diperoleh diolah menggunakan aplikasi SPSS untuk menguji tingkat efektivitas berdasarkan indikator kepatuhan, ketepatan waktu, dan pemahaman wajib pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 pada UMKM di Jakarta Utara berada pada kategori cukup efektif, meskipun masih terdapat kendala pada aspek pengetahuan perpajakan dan ketepatan waktu penyetoran. Disimpulkan bahwa peningkatan pemahaman wajib pajak dan pendampingan dari pihak otoritas pajak diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Pasal 23 bagi para pelaku UMKM.
Copyrights © 2026