Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana edukasi perpajakan dapat memengaruhi kepatuhan wajib pajak pribadi. Edukasi pajak berperan penting dalam menumbuhkan kesadaran, pengetahuan, dan sikap patuh masyarakat terhadap kewajiban membayar serta melaporkan pajak. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif, dengan pengumpulan data melalui kuesioner terbuka kepada 50 responden wajib pajak pribadi yang pernah menerima edukasi atau sosialisasi pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat memperoleh informasi pajak melalui internet, media sosial, dan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Edukasi perpajakan, baik melalui sosialisasi langsung maupun media digital, membantu masyarakat memahami tata cara pelaporan pajak dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya peran pajak bagi pembangunan negara. Penelitian ini menegaskan bahwa semakin sering masyarakat mendapat edukasi pajak, maka semakin tinggi pula tingkat kepatuhan mereka dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Copyrights © 2026