Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam pengaruh literasi fikih zakat dan religiusitas terhadap kepatuhan muzaki dalam menunaikan kewajiban zakat profesi, dengan fokus studi pada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cilegon yang wajib membayar zakat melalui pemotongan gaji rutin. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei dan penyebaran kuesioner kepada 100 ASN di Cilegon yang aktif membayar zakat. Instrumen penelitian terdiri dari tiga variabel utama, yaitu literasi fikih zakat (X1), religiusitas (X2), dan kepatuhan (Y). Teknik analisis yang digunakan meliputi uji validitas dan reliabilitas, uji asumsi klasik (normalitas, multikolinearitas, heteroskedastisitas), analisis regresi linear berganda, dan uji hipotesis baik parsial maupun simultan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa literasi fikih zakat berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan muzaki dengan koefisien regresi sebesar 0,499 dan nilai signifikansi 0,000. Demikian pula, religiusitas juga berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan dengan koefisien 0,550 dan nilai signifikansi 0,000. Secara simultan, kedua variabel tersebut memberikan pengaruh signifikan terhadap kepatuhan, yang ditunjukkan oleh nilai F sebesar 57,311 dan nilai signifikansi 0,000. Nilai Adjusted R² sebesar 0,532 menunjukkan bahwa 53,2% variasi kepatuhan muzaki dapat dijelaskan oleh literasi dan religiusitas. Literasi fikih zakat dan religiusitas secara parsial dan simultan meningkatkan kepatuhan muzaki ASN; diperlukan program edukasi dan spiritual BAZNAS-Pemkot untuk maksimalkan potensi zakat.
Copyrights © 2026