Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya tantangan lingkungan global seperti perubahan iklim, degradasi ekosistem, serta kerentanan sosial yang berdampak langsung pada kelompok miskin. Kondisi tersebut mendorong perlunya paradigma baru dalam pengelolaan zakat yang tidak hanya berorientasi pada aspek sosial-ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan melalui konsep zakat hijau. Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan konsep, landasan syariah, implementasi, serta kontribusi zakat hijau dalam mendukung keberlanjutan lingkungan dan agenda pembangunan berkelanjutan. Kajian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan mengumpulkan dan menganalisis literatur klasik maupun kontemporer, jurnal ilmiah, serta kebijakan terkait lingkungan untuk membangun kerangka teoretis yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa zakat hijau memiliki dasar normatif yang kuat melalui prinsip maqasid syariah, larangan kerusakan (fasad), dan konsep khalifah. Secara praktis, zakat hijau berpotensi mendukung konservasi alam, pertanian berkelanjutan, mitigasi bencana, transisi energi bersih, dan pemberdayaan mustahiq berbasis ekologi. Integrasinya dengan tujuan SDGs terutama pada pengentasan kemiskinan, energi bersih, aksi iklim, dan pelestarian ekosistem daratan mempertegas peran strategis zakat dalam pembangunan berkelanjutan. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa rendahnya literasi lingkungan, lemahnya regulasi, keterbatasan kapasitas lembaga, serta kurangnya sistem monitoring. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan kelembagaan, kolaborasi multi-sektor, dan peningkatan kesadaran publik untuk mengoptimalkan zakat hijau sebagai instrumen ekologis dalam perspektif Islam.
Copyrights © 2026