Penelitian ini bertujuan menganalisis pemanfaatan instrumen keuangan dan moneter Islam dalam pembiayaan Blue Economy yang berkelanjutan. Kajian ini mengintegrasikan nilai-nilai Maqashid Syariah dengan prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) untuk mewujudkan sistem ekonomi yang seimbang antara pertumbuhan, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan. Metode penelitian mengadopsi pendekatan kualitatif dengan menelaah berbagai sumber pustaka dengan sumber berupa literatur akademik, jurnal, laporan lembaga keuangan syariah, dan regulasi pemerintah. Data dianalisis secara deskriptif-analitis dan normatif berdasarkan prinsip Maqashid Syariah dan Fiqh Bi’ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen moneter Islam seperti Blue Sukuk dan Profit and Loss Sharing (PLS) mampu menjadi alternatif pembiayaan inovatif bagi sektor maritim dan kelautan. Integrasi ZISWAF dalam skema blended finance juga memperkuat pembiayaan inklusif bagi masyarakat pesisir. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembiayaan Blue Economy melalui instrumen keuangan dan moneter Islam berpotensi mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis syariah. Rekomendasi penelitian meliputi penguatan regulasi, inovasi produk keuangan syariah, serta kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat.
Copyrights © 2026