Penelitian ini mengkaji persoalan ketimpangan kewenangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penyelesaian perkara korupsi yang melibatkan Kepala Basarnas pada tahun 2023. Kasus ini menimbulkan kontroversi karena pelaku merupakan anggota aktif TNI yang menjabat di lingkungan sipil, sementara regulasi hukum yang mengatur batas yurisdiksi antarlembaga masih belum sinkron. Melalui metode kualitatif berbasis studi kepustakaan, penelitian ini menunjukkan adanya konflik kewenangan yang disebabkan oleh disharmonisasi antara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dengan Undang-Undang KPK. KPK dianggap berwenang karena posisi pelaku berada dalam jabatan sipil, sedangkan TNI berpegang pada status keanggotaan militer pelaku sebagai dasar yurisdiksi militer. Ketidaksepahaman ini berdampak pada munculnya potensi impunitas, ketidakpastian hukum, dan melemahnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Oleh sebab itu, diperlukan penyesuaian regulasi dan pembentukan sistem koordinasi antarpenegak hukum untuk menghindari konflik serupa serta memperkuat prinsip supremasi hukum di Indonesia.
Copyrights © 2025