Perkembangan teknologi komunikasi digital telah melahirkan berbagai bentuk ekspresi baru dalam interaksi daring, salah satunya melalui penggunaan fitur Sticker pada aplikasi digital chatting. Sticker sebagai bentuk komunikasi visual sering digunakan untuk menyampaikan emosi, sindiran, maupun pesan tertentu secara simbolik. Namun penggunaan Sticker juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila mengandung unsur penghinaan, ujaran kebencian, maupun pelanggaran terhadap hak privasi seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pembatasan penggunaan fitur Sticker dalam komunikasi digital serta akibat hukum dan tanggung jawab pelaku yang melakukan penyalahgunaan Sticker sebagai bentuk komunikasi visual. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data melalui teknik pencatatan dalam bentuk dokumentasi. Penulis melaksanakan studi kepustakaan dalam mengkaji informasi dan penjelasan berdasarkan peraturan perundang-undangan hingga referensi selaras. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Sticker digital dapat dikategorikan sebagai bagian dari informasi elektronik sehingga tunduk pada ketentuan hukum yang mengatur komunikasi digital, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Penyebaran Sticker yang mengandung unsur penghinaan, ujaran kebencian, atau penggunaan data pribadi tanpa persetujuan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya. Oleh karena itu, penggunaan Sticker dalam komunikasi digital harus tetap memperhatikan batasan hukum dan etika komunikasi agar tidak merugikan pihak lain.
Copyrights © 2026