Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh ukuran perusahaan dan penerapan green accounting terhadap praktik tax avoidance pada perusahaan sektor industri selama periode 2022–2024. Meningkatnya tuntutan terhadap akuntabilitas lingkungan dan keterbukaan informasi perusahaan mendorong perhatian yang lebih besar pada hubungan antara praktik akuntansi lingkungan dengan perilaku perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode analisis regresi linier berganda. Data diperoleh dari laporan tahunan dan laporan keberlanjutan perusahaan yang dipilih melalui teknik purposive sampling, sehingga menghasilkan 123 observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ukuran perusahaan tidak berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance, yang ditunjukkan oleh nilai signifikansi sebesar 0,204 (>0,05). Sebaliknya, green accounting terbukti memiliki pengaruh signifikan terhadap tax avoidance, dengan nilai signifikansi 0,002 (<0,05). Uji simultan menunjukkan bahwa ukuran perusahaan dan green accounting secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance, dengan nilai signifikansi 0,005 (<0,05). Temuan ini mengindikasikan bahwa kebijakan pengungkapan lingkungan berkaitan dengan strategi pengelolaan pajak perusahaan, meskipun ukuran perusahaan tidak menjadi faktor penentu dalam perilaku tax avoidance. Dengan demikian, praktik tax avoidance pada perusahaan sektor industri dipengaruhi tidak hanya oleh karakteristik perusahaan, tetapi juga oleh kebijakan pelaporan dan strategi manajerial yang terkait dengan keberlanjutan. Temuan ini diharapkan dapat memperkaya literatur akuntansi serta menjadi bahan pertimbangan bagi regulator dan praktisi dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat.
Copyrights © 2026