Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak asasi manusia terhadap korban cyberbullying di media sosial dalam konteks perkembangan teknologi digital yang semakin pesat. Fenomena cyberbullying menjadi isu penting karena tidak hanya berkaitan dengan komunikasi digital, tetapi juga menyangkut perlindungan martabat, keamanan, dan hak individu di ruang siber. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif melalui studi kepustakaan terhadap berbagai sumber seperti literatur ilmiah, dokumen hukum, serta referensi relevan lainnya. Analisis dilakukan secara interpretatif untuk memahami bentuk, dampak, serta upaya perlindungan terhadap korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cyberbullying memiliki dampak yang signifikan terhadap korban, terutama dalam aspek psikologis seperti stres, kecemasan, depresi, serta penurunan kepercayaan diri. Selain itu, dampak sosial yang ditimbulkan meliputi isolasi sosial dan menurunnya kualitas interaksi di lingkungan digital maupun nyata. Dari sisi hukum, meskipun telah terdapat berbagai regulasi yang mengatur perlindungan terhadap korban, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti kesulitan pembuktian, anonimitas pelaku, serta keterbatasan kapasitas penegak hukum. Peran platform media sosial dalam melakukan moderasi konten juga dinilai belum optimal. Secara keseluruhan, efektivitas perlindungan terhadap korban cyberbullying dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain kualitas regulasi, efektivitas penegakan hukum, tingkat literasi digital masyarakat, serta sinergi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi guna menciptakan lingkungan digital yang aman serta menjamin perlindungan hak asasi manusia secara optimal di era digital.
Copyrights © 2026