Cyber crime merupakan bentuk perkembangan kejahatan melalui media online dengan jangkauan yang sangat luas hingga lintas teritorial sehingga memerlukan bukti elektronik sebagai dalam proses pembuktiannya. Mengingat sifatnya yang mudah hilang atau berubah (volatile), perlu dilakukan forensik digital terhadap bukti elektronik untuk memperoleh data yang pasti dan dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Namun, hingga kini Indonesia belum memiliki regulasi yang secara komprehensif mengatur teknis dari forensik digital sehingga menimbulkan permasalahan, terutama terkait ketentuan forensik digital terhadap bukti elektronik yang diajukan Mutual Legal Assistance (MLA). Salah satu contohnya adalah penanganan cyber crime di Indonesia menggunakan bukti elektronik hasil MLA yang sebelumnya telah dilakukan forensik digital di Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa keabsahan bukti elektronik yang telah dilakukan forensik digital dan akan diajukan MLA dalam cyber crime dengan mengambil contoh kasus dan regulasi dari negara RRT. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif dengan mengumpulkan dan menganalisis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, serta rujukan elektronik yang relevan. Berdasarkan penelitian ini diperoleh konklusi bahwa bukti elektronik yang diajukan MLA dari negara lain, khususnya RRT, dianggap sah oleh hukum Indonesia selama tidak dilakukan pemeriksaan forensik digital lebih dari satu kali dan bukti elektronik yang telah dilakukan forensik digital di negara lain dapat diajukan MLA, tetapi hanya sebatas hasil pemeriksaannya, bukan keseluruhan bukti. Maka dari itu, diperlukan regulasi khusus yang menuangkan pengakuan secara konkrit terhadap standar internasional dalam pemeriksaan forensik digital, seperti ISO/IEC 17025 agar bukti elektronik hasil MLA tetap memiliki kekuatan pembuktian yang sah.
Copyrights © 2026