Penelitian ini bertujuan menganalisis secara mendalam persepsi dan pengalaman Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) terhadap layanan digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pasca-implementasi sistem Coretax pada 1 Januari 2025. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif dengan desain fenomenologi, data primer dikumpulkan dari tiga informan di wilayah Jawa Timur (mencakup profil wajib pajak senior hingga mahasiswa) melalui wawancara mendalam selama 10-20 menit. Analisis mengikuti model Miles & Huberman untuk mengidentifikasi tema kemudahan, efisiensi, dan hambatan sistem. Hasil penelitian mengungkap dualitas persepsi: wajib pajak sangat mengapresiasi konsep single sign-on dan integrasi seluruh layanan ke dalam satu platform terpadu yang menyederhanakan prosedur administrasi. Namun, hambatan teknis serius ditemukan berupa ketidakstabilan server (downtime), sistem yang lambat (lag), serta hilangnya fitur pemindaian barcode otomatis pada faktur pajak yang memaksa penginputan manual selama 3-5 menit per dokumen. Ditinjau dari Technology Acceptance Model (TAM), perceived usefulness sistem diakui secara positif, tetapi perceived ease of use masih dinilai rendah oleh pengguna lama karena kompleksitas fitur baru. Keamanan data mendapat apresiasi positif berkat penggunaan passphrase yang lebih kuat dibanding sistem lama. Kendati demikian, efektivitas respon petugas layanan dinilai masih terbatas karena kurangnya penguasaan teknis terhadap sistem yang masih dalam tahap stabilisasi ini. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun aktivasi akun nasional baru mencapai 65%, keberhasilan Coretax sangat bergantung pada peningkatan kapasitas bandwidth, dukungan regulasi yang adaptif, serta pendampingan intensif kepada wajib pajak.
Copyrights © 2026