Gugurnya tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang tergabung dalam Satuan Tugas Kontingen Garuda misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) pada akhir Maret 2026 yaitu Mayor Infanteri Anumerta Zulmi Aditya Iskandar, Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan, dan Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon dalam dua insiden terpisah di wilayah Lebanon selatan, menghadirkan persoalan hukum internasional yang mendasar, mendesak, dan belum tuntas secara normatif. Penelitian ini bertujuan menganalisis insiden tersebut secara komprehensif dalam kerangka hukum internasional humaniter (HIH), hukum hak asasi manusia internasional (HHAM), dan hukum tanggung jawab negara internasional, khususnya berkenaan dengan prinsip pembedaan (distinction), proporsionalitas (proportionality), dan kehati-hatian (precaution) dalam penargetan militer. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa insiden gugurnya prajurit Indonesia dalam misi UNIFIL merupakan pelanggaran serius terhadap Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, Pasal 8 ayat (2) Statuta Roma 1998, Konvensi Keselamatan Personel PBB 1994, serta Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1701 Tahun 2006. Indonesia sebagai negara pengirim (troop-contributing country/TCC) memiliki hak dan kewajiban hukum yang kuat untuk menuntut pertanggungjawaban internasional, perlindungan diplomatik, dan reparasi penuh bagi para prajurit yang gugur beserta keluarganya. Penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme akuntabilitas internasional dan penegasan kembali status perlindungan personel pasukan PBB dalam hukum internasional kontemporer.
Copyrights © 2026