Investasi hijau syariah merupakan inovasi dalam sistem keuangan Islam yang mengintegrasikan prinsip syariah dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Konsep ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya isu perubahan iklim, kerusakan lingkungan, serta ketimpangan sosial dalam sistem ekonomi global. Dalam konteks ini, investasi tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai produk inovatif dalam investasi hijau syariah, meliputi green sukuk, pembiayaan mudharabah–musyarakah hijau, indeks saham syariah hijau, serta reksa dana dan exchange-traded fund (ETF) syariah hijau. Selain itu, kajian ini juga membahas manfaat, tantangan, serta solusi dalam pengembangannya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik studi pustaka (library research), menggunakan data sekunder dari jurnal ilmiah, buku, serta laporan resmi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa investasi hijau syariah memiliki potensi besar dalam mendukung perlindungan lingkungan, mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, menarik minat investor global, serta meningkatkan literasi keuangan berkelanjutan. Namun demikian, pengembangannya masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya literasi masyarakat, keterbatasan regulasi dan standar hijau, tingginya biaya transaksi, serta minimnya transparansi pengukuran dampak lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan edukasi, pemberian insentif fiskal, serta kolaborasi lintas sektor agar investasi hijau syariah dapat berkembang secara optimal dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Copyrights © 2026