Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji sikap Indonesia terhadap pengungsi yang berasal dari etnis Rohingya. Fenomena ini menjadi menarik karena dilihat dari sikap Indonesia yang meskipun tidak meratifikasi konvensi pengungsi internasional, namun di sisi lain Indonesia berusaha untuk memenuhi norma internasional terkait Hak Asasi Manusia. Tulisan ini menggunakan kerangka perlindungan humaniter internasional. Metode yang digunakan pada tulisan ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Indonesia tidak memiliki kewajiban dalam menerima imigran berdasarkan konvensi pengungsi internasional. Tetapi, Indonesia memilih sikap untuk tetap menerima pencari suaka dari Myanmar berdasarkan pada nilai hak asasi manusia dan perjanjian internasional lainya yang memberikan perlindungan pada kemanusiaan.
Copyrights © 2025