Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kompleksitas permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum serta pentingnya penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS) menjadi krusial dalam memberikan pendampingan melalui Pembimbing Kemasyarakatan guna memastikan proses peradilan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan perlindungan masa depan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran BAPAS dalam pendampingan terhadap pelaku tindak pidana anak melalui pendekatan restorative justice di wilayah Jawa Barat, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metodologi penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang didukung dengan analisis terhadap data empiris Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung periode 2023–2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala implementasi restorative justice tidak hanya berasal dari keterbatasan struktur hukum seperti jumlah personel dan hambatan geografis, tetapi juga dari aspek budaya hukum masyarakat yang masih cenderung mengedepankan pendekatan retributif. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif antara teori sistem hukum dan praktik pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam membangun pendekatan persuasif kepada masyarakat. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi penguatan peran BAPAS dalam sistem peradilan pidana anak melalui peningkatan kapasitas pendampingan, koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta penguatan pemahaman masyarakat terhadap konsep keadilan restoratif
Copyrights © 2025