Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keseimbangan perlindungan hukum antara pelaku anak sebagai tindak pidana dan korban melalui penerapan restorative justice dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan konseptualisasi, dengan menelaah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta peraturan pelaksana terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif mekanisme restorative justice telah diakomodasi melalui diversi kebijakan yang bertujuan menghindarkan anak dari proses peradilan formal dan pidana penjara. Namun dalam praktik penerapannya masih ditemukan kecenderungan perlindungan hukum yang lebih dominan terhadap pelaku anak dibandingkan pemulihan hak korban, khususnya dalam aspek restitusi dan Pemulihan psikologis. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran negara dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa pelaksanaan keadilan restoratif tidak hanya melindungi kepentingan terbaik pelaku anak, tetapi juga menjamin hak-hak korban secara adil dan proporsional.
Copyrights © 2026