Penelitian ini bertujuan menganalisis politik hukum dalam penerapan omnibus law melalui Undang-Undang Cipta Kerja di Indonesia serta membandingkannya dengan praktik di negara lain. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas regulasi dan kebutuhan deregulasi ekonomi, namun implementasinya menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial ekonomi.Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute, konseptual, dan komparatif, serta dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum UU Cipta Kerja berorientasi pada deregulasi dan peningkatan investasi, yang mendorong pergeseran dari welfare state menuju market-oriented law, dengan implikasi terhadap perlindungan sosial dan partisipasi publik.Penelitian ini mengidentifikasi adanya kesenjangan kajian berupa minimnya analisis yang mengintegrasikan perspektif politik hukum dengan dampak sosial ekonomi dalam pendekatan komparatif lintas negara. Penelitian ini mengisi kesenjangan tersebut dengan menggabungkan analisis normatif yuridis dan perspektif sosial ekonomi dalam evaluasi kebijakan omnibus law.Kontribusi ilmiah penelitian ini terletak pada penguatan kajian politik hukum sebagai instrumen kebijakan ekonomi dalam konteks negara berkembang, serta memberikan dasar konseptual bagi pentingnya penguatan partisipasi publik dalam proses legislasi guna meningkatkan legitimasi dan kualitas pembentukan hukum.
Copyrights © 2026