Penelitian bertujuan untuk menentukan perlindungan hukum dari penjual dan pembeli dalam perjanjian pembelian dengan kavling tanah dalam pembayaran angsuran yang dilakukan di bawah tangan dan mengalihkan hak atas tanah dalam penjualan dan pembelian kavling tanah oleh penjual ke pembeli dengan pembayaran angsuran dilakukan di bawah. Penelitian ini merupakan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan sumber data meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data melalui studi yang dilakukan oleh penulis dokumen. Analisis menggunakan metode induktif. Berdasarkan hasil survei terungkap bahwa perlindungan hukum para pihak kavling tanah membeli perjanjian jual beli dengan tangan angsuran yang dilakukan oleh CV Patok Emas dengan pembeli kavling tanah tergantung pada bagaimana para pihak melakukan perjanjian jual beli. Kekuasaan hukum yang dipegang oleh Perjanjian Jual Beli yang dibuat di bawah kekuatan tangan hanya berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Dalam hal terjadi perselisihan dan salah satu pihak menyangkal Perjanjian Jual Beli adalah perjanjian yang dibuat dianggap belum dibuat, meskipun penggunaan Bagian 1320 dan Bagian 1338 ayat (1) KUHPerdata sebagai alasan, karena transfer tanah belum terjadi. Proses dan prosedur menerapkan petak transisi hak atas tanah di Kantor Pertanahan Lampung Timur, sementara proses jual beli petak tanah CV Patok Emas diadakan di depan Pejabat Akta Tanah.
Copyrights © 2026