Artikel ini mengkaji kesenjangan hukum dalam kerangka pengaturan Indonesia mengenai persetujuan tindakan kedokteran, pelindungan data pribadi, rekam medis elektronik, dan sistem elektronik ketika pengambilan keputusan klinis dibantu oleh AI. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menganalisis UU Kesehatan, UU Pelindungan Data Pribadi, Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekam Medis, serta rezim sistem elektronik dalam UU ITE dan PP 71/2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen-instrumen tersebut belum terhubung secara operasional untuk menjawab persoalan pembuktian dan akuntabilitas yang ditimbulkan oleh sistem AI yang opak, adaptif, dan intensif data dalam layanan klinis. Norma yang ada memang telah mengenal kewajiban persetujuan, pelindungan data, rekam medis elektronik, dan audit trail, tetapi belum menyediakan mekanisme yang klinis-relevan untuk mencatat bagaimana AI berkontribusi terhadap suatu keputusan medis tertentu maupun bagaimana tanggung jawab seharusnya dibagi antara klinisi, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pengembang. Untuk menutup celah tersebut, artikel ini mengusulkan dua instrumen operasional, yaitu AI disclosure minimum set dan AI decision log yang terintegrasi ke dalam rekam medis elektronik. Kedua instrumen ini ditujukan untuk memperkuat meaningful consent, memperbaiki akses pembuktian dalam sengketa, dan mendukung pembagian tanggung jawab yang lebih adil dalam layanan kesehatan berbantuan AI.
Copyrights © 2026