Penelitian ini mengkaji kesenjangan antara norma perlindungan wartawan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan praktik pemidanaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan aparat penegak hukum, wartawan, dan Dewan Pers, serta analisis dokumen kasus dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Pers memberikan perlindungan melalui definisi kegiatan jurnalistik, jaminan kemerdekaan pers sebagai hak asasi, hak tolak, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 mempertegas bahwa pemidanaan wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme Dewan Pers ditempuh. Namun, KUHP Baru memuat ketentuan berpotensi menjerat kerja jurnalistik, seperti delik pencemaran nama baik, berita bohong, penghinaan terhadap pemerintah, serta perluasan alat bukti elektronik yang mengancam hak tolak wartawan. Kesenjangan antara norma dan praktik disebabkan oleh faktor hukum berupa multi-interpretasi norma, pengabaian asas lex specialis derogat legi generali, dan inkonsistensi implementasi nota kesepahaman Dewan Pers dengan aparat penegak hukum. Faktor non-hukum meliputi rendahnya pemahaman aparat tentang UU Pers, tekanan politik dan ekonomi, budaya litigasi masyarakat, lemahnya perlindungan internal perusahaan pers, serta maraknya oknum wartawan tidak profesional. Implikasi kesenjangan ini adalah munculnya chilling effect, menurunnya kualitas informasi publik, melemahnya fungsi kontrol sosial pers, dan kemunduran kualitas demokrasi. Penelitian merekomendasikan penguatan kapasitas aparat penegak hukum, optimalisasi nota kesepahaman Dewan Pers dengan aparat, penguatan perlindungan hukum oleh perusahaan pers, serta harmonisasi peraturan perundang-undangan untuk memastikan UU Pers berfungsi sebagai lex specialis yang efektif melindungi kemerdekaan pers. Kata Kunci: Perlindungan Wartawan, Kriminalisasi Pers, Lex Specialis, KUHP Baru
Copyrights © 2025