Studi ini dilakukan guna menganalisis dampak Implementasi Coretax, Transparansi Perpajakan, Pemahaman Perpajakan, Sanksi Perpajakan pada Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Analisis ini mengangkat objek kajian dalam penelitian yang difokuskan pada wajib pajak terdaftar pada KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama. Metodologi yang diterapkan pada studi ini menerapkan kuantitatif yang didukung dengan data primer menjadi sumbernya. Keseluruhan responden studi tersebut mencakup subjek pajak orang pribadi pada tahun 2025 pada KPP Pratam Jakarta Kebayoran Lama sebanyak 58.951. Penarikan sampel menggunakan teknik purposive sampling dengan ditentukan berdasarkan perhitungan rumus slovin, didapat jumlah responden sejumlah 100 subjek pajak orang pribadi. Mekanisme pengambilan data adalah kuesioner. Analisis data dilakukan melalui model regresi linear berganda sebagai alat analisis pengolahan data menggunakan IBM SPSS Statistics versi 22. Temuan studi memperliahatkan bahwa Transparansi Perpajakan dan Pemahaman Perpajakan berdampak positif serta signifikan pada tingkat kepatuhan wajib pajak, adapun Implementasi Coretax dan Sanksi Perpajakan tidak memiliki dampak yang signifikan pada tingkat kepatuhan wajib pajak.
Copyrights © 2026