Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sistem bagi hasil pada usaha peternakan sapi di Peternakan Sapi Tandui, Desa Kapuh, dalam perspektif ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui pendekatan studi lapangan (field research), dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme kerja sama yang berjalan secara substansial telah sesuai dengan rukun dan prinsip akad mudharabah, meliputi aspek modal, porsi kerja, nisbah keuntungan (70% pengelola dan 30% pemilik modal), serta distribusi risiko. Namun, ditemukan kelemahan fundamental pada aspek legalitas formal, di mana seluruh kesepakatan hanya didasarkan pada akad lisan tanpa adanya perjanjian tertulis dan saksi. Disimpulkan bahwa praktik bagi hasil ini sah secara rukun syariah namun memiliki risiko sengketa yang tinggi, sehingga perlu disempurnakan dengan adanya kontrak tertulis untuk memberikan kepastian hukum.
Copyrights © 2025