Perkembangan teknologi Finansial atau Financial Technology (Fintech) di Indonesia, khususnya dalam bentuk Peer To Peer (P2P) lending, telah menciptakan dinamika baru dalam sistem keuangan digital nasional. Namun, di sisi lain, perkembangan fintech menimbulkan tantangan dalam aspek regulasi, perlindungan konsumen, stabilitas sistem keuangan digital. Regulasi ini menjadi landasan penting bagi terciptanya keseimbangan antara inovasi keuangan dan stabilitas ekonomi digital nasional. Penelitihan ini meninjau literatur komprehensif tentang interaksi antara regulasi fintech P2P lending dan stabilitas ekonomi digital di Indonesia selama periode 2020-2025. Hasil tinjauan menunjukkan bahwa P2P lending memberikan dampak positif signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan inklusi keuangan dan produktivitas sektor UMKM, namun berpotensi menimbulkan risiko apabila tidak diimbangi dengan pengawasan regulatif yang kuat.
Copyrights © 2025