Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan etika bisnis Islam dalam transaksi jual beli di Pasar Tradisional Batakan, Kecamatan Panyipatan. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui penelitian lapangan, data dikumpulkan dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip saling ridha (‘an taradhin) dan kejujuran (shiddiq) secara umum telah menjadi landasan moral mayoritas pedagang. Namun, implementasinya belum menyeluruh karena masih ditemukan adanya praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan ('Adl), seperti pengurangan takaran timbangan, serta praktik tadlis (menyembunyikan cacat barang) yang melanggar prinsip transparansi. Disimpulkan bahwa penerapan etika bisnis Islam di Pasar Batakan masih bersifat parsial, di mana kesadaran etika pada aspek relasional sudah baik, namun masih lemah pada aspek teknis yang menuntut integritas tinggi.
Copyrights © 2026