Inklusif: Jurnal Pengkajian Penelitian Syariah dan Ilmu Hukum
Vol 2, No 2 (2017): Desember 2017

PRAKTIK PINJAMAN RENTENIR DAN PERKEMBANGAN USAHA PEDAGANG DI PASAR PRAPATAN PANJALIN MAJALENGKA

Yeyen Parlina (IAIN SYEKH NURJATI CIREBON)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2017

Abstract

Rentenir adalah orang yang meminjamkan uang kepada Nasabah dalam rangka memperoleh profit melalui penarikan bunga. Orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang; tukang riba;pelepas uang; lintah darat.kegiatan renten adalah suatu bentuk aktivitas yang memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan dengan bentuk imbalan bunga yang telah ditentukan oleh pihak renten tersebut. Sasaran dari rentenir ialah para pedagang kecil di pasar-pasar dan orang miskin di desa-desa. rentenir ini memanfaatkan kepolosan orang-orang miskin tersebut untuk meraup untung besar. Mereka menawarkan kemudahan dalam mendapatkan uang seberapapun besarnya tanpa jaminan apapun dan anytime-anywhere (kapanpun-dimanapun). Kemudahan inilah yang menjadi alasan mayoritas warga pasar menerima tawaran rentenir dan meminjam uang kepada mereka, meskipun mereka telah mengetahui besarnya bunga yang harus mereka bayar. Besarnya bunga yang dibebankan, mengakibatkan semakin banyaknya hutang mereka. Hutang yang semula hanya Rp 1.000.000,00 dalam satu tempo satu bulan menjadi Rp 1.200.000,00. Ini dikenal dengan sistem “rolasan”. Jika ketika jatuh tempo tidak bisa membayar, maka bulan berikutnya utang beserta bunganya akan dibungakan kembali, jadi dari Rp 1.200.000,00 menjadi Rp 1.400.000,00. Bayangkan ketika kita berhutang Rp 10.000.000,00, maka dalam tempo satu bulan ia harus mengembalikan Rp 12.000.000,00.Sistem pinjaman yang diberikan rentenir adalah Bang Keliling/Bang Harian/ Pinjaman Paket, Hutang Bayar Bunga Mingguan/Bunga Bulanan, dan Gadai Sewa.Berdasarkan hasil penelitian praktik peminjaman uang oleh masyarakat tidak memaksa harus meminjam uang dengan rentenir, artinya debitur atau si peminjam dengan kemauannya sendiri datang meminjam kepada para rentenir dan menyanggupi tentang bunga yang ditetapkan oleh para rentenir yang harus ia bayarkan. Hal ini menggambarkan bahwa antara keduanya telah terjadi kesepakatan dan telah sama-sam rela tentang bunga yang di tetapkan, Penbungaan uang (rente) yang di praktikkan mengalami berlipat ganda karena kreditur harus mebayar utangnya setiap hari berserta bunga yang di tetapkan, selama waktu yang ditentukan dan apabila terlambat membayar besak harinya harus membayar dua harinya dan seterusnya. Dan debitur merasa keberatan dan sulit untuk membayarnya. Dan apabila tidak pandai menggunakan dan yang ia pinjam dan bukan menggunakan untuk kebutuhan produktif maka ia akan berdampak negative dan berakibatkan perekonomian keluarga kurang baik karena harus berbagi penghasilan untuk kebutuhan keluarga dan untuk membayar cicilan kepada rentenir.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

inklusif

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal INKLUSIF is a journal organized by Department of Syari’ah, Post Graduate Programe Syekh Nurjati State Islamic University. It only publishes original papers (no plagiarism) of literature and field research related to the Study and Research of Economics and Islamic Law. It focuses on ...