AbstrakPernikahan bagi manusia adalah sesuatu yang sangat sakral dan mempunyai tujuan yang sakral pula, dan tidak terlepas dari ketentuan-ketentuan yang ditetapkan syari'at agama. Tujuan utama dari pernikahan adalah untuk membentuk keluarga bahagia yang penuh ketenangan cinta dan rasa kasih sayang. Tapi untuk saat ini Keluarga tidak lagi dilihat sebagai ikatan spiritual yang menjadi medium ibadah kepada Sang Pencipta. Kawin-cerai hanya dilihat sebatas proses formal sebagai kontrak sosial antara dua insan yang berbeda jenis. Perkawinan kehilangan makna sakral dimana Allah menjadi saksi atas ijab-kabul yang terjadi. Ini bertolak belakang dengan adagium yang menyatakan keluarga adalah garda terdepan dalam membangun masa depan bangsa peradaban dunia. Dari rahim keluarga lahir berbagai gagasan perubahan dalam menata tatanan masyarakat yang lebih baik. Tidak ada satu bangsa pun yang maju dalam kondisi sosial keluarga yang kering spiritual, atau bahkan sama sekali sudah tidak lagi mengindahkan makna religiusitas dalam hidupnya.Kata Kunci: Keluarga Sakinah, Perkawinan, Quraish Shihab AbstractMarriage for humans is something that is very sacred and has a sacred purpose as well, and not apart from the provisions set by the religious shari'ah.The main purpose of marriage is to form a happy family that is full of peace of love and compassion.But for now the Family is no longer seen as the spiritual bond that becomes the medium of worship to the Creator.Married-divorce is only seen as a formal process as a social contract between two different types.Marriage loses a sacred meaning whereby God bears witness to the affidavits.This is contrary to the adage that the family is the front guard in building the future of the world civilization nation.From the womb of the family was born various ideas of change in organizing a better society.No single nation has advanced in the social condition of a spiritual, spiritual family, or even completely ignoring the meaning of religiosity in its life.Key Word: Sakinah Family, Marriage, Quraish Shihab
Copyrights © 2017