Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim memiliki potensi zakat yang sangat besar. Sebab itulah pemerintah mengeluarkan regulasi tentang pengelolaan zakat yakni UU No. 38 Tahun 1999 direvisi dengan UU No. 23 Tahun 2011. Terbitnya UU tersebut diikuti dengan pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang berfungsi mengelola dana zakat dari tingkat pusat sampai tingkat daerah. Penelitian ini mengkaji konsep BAZNAS menurut regulasi tentang pengelolaan zakat di Indonesia, realisasi atas regulasi tentang pengelolaan zakat pada BAZNAS kabupaten Ciamis, dan menganalisis kesesuaian antara regulasi tentang pengelolaan zakat dengan realisasinya pada BAZNAS kabupaten Ciamis. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan observasi.Kata Kunci: Regulasi Pengelolaan Zakat, BAZNAS.
Copyrights © 2017