Pendahuluan: Epilepsi merupakan gangguan neurologis dengan kejang berulang, dan sebagian pasien tidak merespons terapi konvensional. Cannabidiol (CBD) dari ganja berpotensi sebagai terapi suportif, namun penggunaannya di Indonesia terhambat regulasi hukum serta perdebatan dalam perspektif Islam. Metode: Penelitian ini merupakan literature review kualitatif dengan penelusuran pada PubMed, Google Scholar, dan ScienceDirect dalam 10 tahun terakhir, menggunakan kriteria inklusi dan eksklusi yang relevan. Hasil: CBD terbukti efektif menurunkan frekuensi kejang pada epilepsi resisten obat seperti sindrom Dravet dan Lennox-Gastaut. Secara hukum, ganja masih dikategorikan sebagai narkotika Golongan I sehingga dilarang untuk terapi medis. Dalam Islam, ganja pada dasarnya haram, namun dapat dibolehkan dalam kondisi darurat dengan syarat ketat seperti tidak adanya alternatif dan penggunaan terbatas. Pembahasan: Terdapat konflik antara kebutuhan terapi efektif bagi pasien dan regulasi hukum yang ketat. Secara medikolegal, diperlukan keseimbangan antara perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika dan pemenuhan hak kesehatan. Dalam perspektif Islam, prinsip darurat (ad-daruratu tubihul mahzhurat) menjadi dasar pembolehan bersyarat, dengan tetap mempertimbangkan kemaslahatan dan pencegahan mudarat. Simpulan: Penggunaan ganja sebagai terapi suportif epilepsi memerlukan regulasi komprehensif yang mempertimbangkan aspek medis, hukum, dan etika, serta pengawasan ketat untuk menjamin keamanan dan pemenuhan hak pasien.
Copyrights © 2026