Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pandangan-pandangan para penegak hukum (Polisi, Jaksa, dan Hakim) tentang perlu tidaknya kriminalisasi terhadap perbuatan menyimpan dan membawa serta memiliki Airsoft Gun tanpa izin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 3 tahun terakhir tidak pernah ada kasus tunggal atau murni tentang penyalahgunaan Airsoft Gun lalu dikenakan UU Darurat, kecuali diikuti dengan tindak pidana lain berupa misalnya pengeroyokan, pengancaman, atau pembunuhan namun menggunakan benda tajam, seperti badik atau parang. Para penegak hukum setuju dengan kriminalisasi tersebut dengan catatan bahwa perangkat hukumnya harus jelas dan tepat, tidak abu-abu atau sumir. Karena tidak tepat apabila Airsoft Gun dikenakan dengan UU Darurat. Secara mekanisme sungguh jauh berbeda dengan senjata api pada umumnya. Kalau pun mau dikriminalisasi Airsoft Gun tersebut maka harus dibuatkan aturan atau regulasi tersendiri, atau UU Darurat tersebut direvisi dengan memasukkan Airsoft Gun sebagai salah satu golongan senjata api. Karena yang termasuk dalam UU Darurat hanyalah senjata api, amunisi, bahan peledak, dan alat penusuk.
Copyrights © 2017