Megapoyek Centre Point of Indonesia (CPI) seluas 157 ha yang berdiri di atas lahan negara di kawasan pesisir Makassar digugat oleh koalisi masyarakat sipil yang mengatasnamakan “Aliansi Selamatkan Pesisir Makassar (ASP)”. Koalisi ASP menggugat karena reklamasi dipandang menyalahi ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup, PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Permen Kelautan dan Perikanan No. 17 Tahun 2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Gugatan ini didukung hasil kajian ASP bahwa 60% terumbu karang di wilayah pesisir Kota Makassar telah rusak. Alokasi ruang reklamasi yang nantinya akan dilaksanakan dalam sebuah proyek besar reklamasi akan menambah parah persentasi kerusakan terumbu karang. Selain itu, reklamasi juga semakin memperparah pencemaran air laut di sekitar Pantai Losari, Makassar.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017