Undang-Undang Dasar NRI 1945 menempatkan kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Hal ini adalah sebagai bagian dari resiko otomatis yang ditimbulkan oleh sistem pemerintahan presidensial, dimana presiden memegang fungsi ganda. Hal ini mengandung masalah, karena dalam konteks Indonesia, efektivitas sistem presidensial tidak saja dipengaruhi oleh kekuatan politik di parlemen, tetapi juga munculnya lembaga-lembaga negara bantu yang disebut auxiliary state organ. Oleh karena auxiliary state organ sangat banyak dan dibentuk berdasarkan instrumen hukum yang beragam, maka kinerja presiden dalam sistem presidensial mengalami anomali. Disatu sisi ada keinginan untuk mempercepat pelayanan publik dan menyelesaikan masalah-masalah dengan cepat, namun justru disandera oleh persoalan efisiensi dan sebagian nya adalag efektivitas kinerja presidensial. Oleh sebab itu, format lembaga negara mesti ditinjau kembali, terutama keberadaan Komisi Yudisial di dalam UUD NRI 1945, serta memurnikan sistem presidensial indonesia.
Copyrights © 2017