Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang penerapan unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam tindak pidana korupsi di Indonesia serta memberikan preskripsi formulasi rumusan tindak pidana korupsi yang efektif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, komparatif, dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat kompleksitas permasalahan dalam penerapan unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam regulasi yang berlaku di Indonesia.Untuk mendukung keberhasilan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, maka unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam tindak pidana korupsi tidaklah merupakan unsur yang wajib dibuktikan, namun hanya sebagai alasan pemberat pemidanaan dan guna menentukan besarnya uang pengganti terhadap terdakwa.
Copyrights © 2017