Diskresi memberikan ruang kebebasan secara doelmatigheid kepada Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Diskresi menjabarkan hal faktual yang melekat pada jabatan (het ambt). Hanya pejabat pemerintahan (yang berwenang) yang dapat menggunakan diskresi. Kewenangan yang melekat pada jabatan (de bevoegdheden van het ambt) ditentukan seberapa luas lingkup penggunaan diskresi. Namun penggunaan diskresi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan meniadakan esensi kebebasan. Pejabat Pemerintah tidak perlu ragu menggunakan diskresi dalam rangka penyelenggaran pemerintahan, walau masih dalam batas pemberlakuan Undanag-Undang Administrasi Pemerintahan. Hanya saja, penggunaan diskresi tidak boleh melintasi tapal batas bingkai hukum, bagai mengayun bendul lonceng terlalu jauh.
Copyrights © 2017