Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis hukum kepailitan serta akibat hukum yang ditimbulkannya bagi perusahaan rintisan (startup) yang mengalami wanprestasi dalam pembayaran utang dan implikasinya terhadap pihak ketiga yang terkait. Motivasi penelitian ini adalah tingginya risiko bisnis pada perusahaan rintisan yang terdampak masalah likuiditas akibat ketergantungan pada pendanaan eksternal serta ketidakstabilan dalam model bisnis mereka. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil menurut penelitian berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak dapat memenuhi kewajibannya dapat dinyatakan bangkrut (Republik Indonesia, 2004). Dalam hal ini, seluruh aset debitur akan dikenai sita umum yang dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas (Fuady, 2014). Kebangkrutan berpengaruh langsung tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek ekonomi dan sosial, seperti kehilangan investor dan kehilangan lapangan pekerjaan (Calvin & Sumanto, 2023). Hal ini menuntut perbaikan pengelolaan keuangan dan regulasi yang fleksibel demi keberlanjutan ekosistem startup Indonesia.
Copyrights © 2026