Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penggunan alat bukti petunjuk untuk penetapan tersangka pada tindak pidana kekerasan secara bersama-sama oleh Penyidik Satreskrim Polres 50 Kota di mulai dari pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian, seperti rekaman CCTV, video dari saksi, serta barang bukti fisik seperti pakaian pelaku, jejak darah, dan sidik jari. Alat bukti petunjuk ini digunakan untuk menghubungkan dan memperkuat bukti lainnya, sehingga membentuk gambaran utuh tentang kronologi dan peran pelaku. Salah satu metode utama yang digunakan adalah analisis rekaman CCTV yang dikaitkan dengan keterangan saksi untuk memastikan validitas dan peran masing-masing tersangka secara rinci. Hambatan yang di temui Satreskrim Polres 50 Kota dalam penggunaan alat bukti petunjuk untuk penetapan tersangka dalam kasus kekerasan secara bersama-sama meliputi perbedaan interpretasi terhadap kekuatan alat bukti petunjuk yang bergantung pada kesaksian yang sering kali tidak konsisten akibat tekanan atau intimidasi. Keterbatasan alat bukti elektronik seperti kualitas rekaman yang rendah, rusak atau tidak tersedia, serta sulitnya mengakses data komunikasi pribadi karena perangkat telah di hapus atau dienkripsi turut menjadi tantangan dalam menguatkan pembuktian.
Copyrights © 2026