Perkembangan financial technology (fintech) dan aset kripto di Indonesia telah menghadirkan inovasi signifikan dalam sektor jasa keuangan, namun sekaligus menimbulkan tantangan serius terkait perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi dan efektivitas perlindungan konsumen dalam ekosistem fintech dan aset kripto dari perspektif hukum perdata, hukum administrasi, dan hak konstitusional warga negara. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), berbagai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait aset digital
Copyrights © 2026