Reformasi hukum pidana Indonesia melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023, pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025, serta revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Tahun 2024 membentuk konfigurasi baru dalam pengaturan delik ekspresi digital. penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk tumpang tindih dan tingkat harmonisasi norma antara ketiga instrumen tersebut, serta implikasinya terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, disertai analisis sistemik terhadap relasi antar regulasi.
Copyrights © 2026