Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif perkembangan pemikiran ekonomi Islam pada abad VI H hingga VII H melalui analisis terhadap kontribusi tiga tokoh utama, yaitu Nasiruddin al-Thusi, Ibnu Rusyd, dan Ibnu Taimiyah. Kajian dilakukan dengan metode kualitatif berbasis literature review yang menelaah berbagai sumber ilmiah terkait pemikiran ekonomi klasik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa al-Thusi memberikan landasan etika ekonomi yang menekankan pentingnya keadilan, kerja sama sosial, dan pengelolaan sumber daya secara proporsional, termasuk pandangannya mengenai harta, konsumsi, pertanian, dan regulasi fiskal. Ibnu Rusyd melengkapi pemikiran tersebut melalui analisis rasional terhadap aktivitas ekonomi, khususnya dalam pembahasan akad qiradl atau mudlarabah, fungsi uang, serta prinsip keadilan dalam transaksi, yang menegaskan keterkaitan antara norma syariah dan logika ekonomi. Sementara itu, Ibnu Taimiyah menawarkan konsep yang lebih sistematis terkait mekanisme pasar, penentuan harga, upah, serta stabilitas moneter, sekaligus menegaskan peran negara dalam menjaga keseimbangan dan mencegah praktik ekonomi yang merugikan masyarakat. Temuan penelitian ini memperlihatkan bahwa ketiga tokoh tersebut tidak hanya menghadirkan gagasan normatif, tetapi juga menawarkan kerangka teoritis yang relevan bagi pengembangan ekonomi Islam kontemporer. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi dalam memperluas pemahaman mengenai fondasi historis ekonomi Islam serta relevansinya dalam menjawab persoalan ekonomi modern.
Copyrights © 2026