Nelayan merupakan kelompok masyarakat yang memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan dan perekonomian nasional, namun berada dalam posisi yang rentan terhadap berbagai risiko usaha. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi dan memberdayakan nelayan melalui kebijakan hukum yang memadai. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam menjadi dasar hukum utama dalam menjamin hak-hak nelayan di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak-hak nelayan serta implementasinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 telah mengatur hak-hak nelayan secara komprehensif, namun implementasinya masih menghadapi kendala struktural dan administratif, khususnya terkait sosialisasi, koordinasi antarlembaga, dan keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran pemerintah pusat dan daerah agar pemenuhan hak-hak nelayan dapat terwujud secara efektif.
Copyrights © 2026