Tujuan penulisan untuk mengkaji : 1) ketentuan rahasia bank di Indonesia sebelum dan sesudah PERPU N.1 Tahun 2017, serta 2)  kewajiban bank dalam pelaporan transaksi Kartu kredit terhadap Direktorat Jendral Pajak (DJP) dalam perspektif rahasia Bank dan PERPU N0.1 Tahun 2017. Metode penelitian menggunakan  metode penelitian hukum normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis, pendekatan  yuridis normatif, analisa normatif-kualitatif. Analisis data menggunakan  pendekatan yuridis normatif. Rahasia bank sebelum terbitnya PERPU No.1/2017 hanya berlaku bagi Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Investor dan Investasinya. PERPU No.1 Tahun 2007 menghilangkan sifat rahasia bank untuk Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Investor dan Investasinya untuk kepentinan perpajakan. Pelaporan transaksi kartu kredit ditinjau dari ketentuan rahasia bank baik dalam perbankan konvensional maupun dalam perbankan syariah adalah bukan rahasia bank.  baik sebelum ataupun sesudah lahirnya PERPU No.1 Tahun 2017. Meskipun bukan rahasia bank, dalam aplikasi permohonan kredit perlu diicantumkan ketentuan pembukaan rahasia data yang disetujui pemegang kartu kredit. Sebab perjanjian kredit sebagai lex spesialis  diakui putusan Mahkamah Agung No.404 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 terhadap undang-undang sebagai lex generalis. Pembukaan data kartu kredit kepada pihak III tanpa persetujuan tertulis pemiliknya merupakan perbuatan melawan hukum dari bank dan dapat digugat di muka pengadilan oleh pemegang kartu kredit.
Copyrights © 2018