Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas sistem pengendalian internal atas piutang usaha pada PT XYZ, sebuah perusahaan distributor di sektor peternakan, dengan menggunakan kerangka kerja COSO (Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission). Fenomena yang ditemukan menunjukkan bahwa meskipun perusahaan telah menerapkan kebijakan Collateral (jaminan) dan batasan kredit (credit limit) sebesar 75%, tingkat keterlambatan pembayaran tetap tinggi, terutama pada pelanggan yang telah menyerahkan jaminan fisik. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui observasi dan wawancara dengan staf penagihan. Analisis difokuskan pada tiga komponen utama COSO: penilaian risiko, aktivitas pengendalian, dan pemantauan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan jaminan fisik memicu adanya moral hazard di mana pelanggan merasa aman untuk menunda pembayaran karena nilai piutang masih di bawah nilai taksiran jaminan. Selain itu, ditemukan adanya pelonggaran otorisasi pengiriman barang (DOC) terhadap pelanggan yang sudah mencapai batas kredit. Penelitian ini menyimpulkan bahwa strategi pemantauan melalui alokasi kuota barang ("pancingan DOC") lebih efektif dalam memacu arus kas masuk dibandingkan penahanan jaminan. Disarankan agar perusahaan memperketat integrasi sistem otorisasi kredit untuk menjaga stabilitas likuiditas
Copyrights © 2026