Hasil observasi awal beberapa pelaku UMKM menunjukkan masih banyak pelaku UMKM yang belum sepenuhnya memahami kewajiban perpajakan, termasuk pemanfaatan sistem digital terbaru seperti Coretax. Permasalahan yang sering muncul antara lain kesulitan dalam pembuatan kode billing, pengisian SPT secara elektronik, serta kurangnya pemahaman mengenai tarif dan insentif pajak UMKM. Metode pelaksanaan kegiatan menggunakan pendekatan Sosialisasi (Penyampaian Materi Teoretis), Edukasi Teknis dan Praktik Langsung, Pendampingan dan konsultasi. Hasil kegiatan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan melalui program sosialisasi dan edukasi penggunaan sistem Coretax menunjukkan hasil yang positif dalam meningkatkan pemahaman, literasi digital, serta kesadaran perpajakan di kalangan pelaku UMKM di Kabupaten Banyumas. Pendekatan partisipatif dan berbasis praktik langsung menjadi strategi yang efektif dalam mendukung adaptasi pelaku UMKM terhadap sistem perpajakan digital yang terus berkembang.
Copyrights © 2026