Penulisan jurnal pengabdian ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai urgensi kepatuhan hukum dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman peserta. Metode yang digunakan adalah dengan melakukan sosialisasi hukum dan pelatihan mengenai pembuatan legalitas perizinan berbasis resiko melalui Online Single Submision di BUMDesa Mugi Mulyo Desa Suluk Kabupaten Madiun. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah desa, akademisi dan seluruh stakeholder dalam membangun masyarakat berkemanfaatan serta merupakan program pengabdian masyarakat dari Universitas Merdeka Madiun. Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) telah menjadi pilar strategis dalam menopang kemandirian ekonomi desa di Indonesia. Kegiatan ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah dalam mendapatkan izin berbasis resiko sesuai PP 28/2025. Dalam Peraturan Pemerintah ini perizinan berusaha diselenggarakan melalui sistem elektronik yang disebut dengan sistem OSS (Online Single Submission). Kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Suluk telah berhasil memberikan kontribusi nyata dalam penguatan legalitas dan digitalisasi usaha melalui pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kegiatan ini menyasar BUMDesa Mugi Mulyo Desa Suluk, dengan tujuan meningkatkan legalitas usaha mereka.
Copyrights © 2026