Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa di Desa Tellulimpoe, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui dokumentasi, dan wawancara dengan pengelola serta masyarakat desa terkait pengelolaan dana desa. Analisis dilakukan berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek akuntabilitas telah diterapkan melalui pembuatan laporan keuangan secara rutin, keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan, serta keberadaan badan pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan, sementara dari sisi transparansi laporan disusun dan disampaikan secara periodik serta dapat diakses oleh masyarakat, meskipun akses terhadap informasi bagi masyarakat umum masih perlu ditingkatkan agar lebih terbuka dan efektif. Secara keseluruhan, pengelolaan dana desa di Tellulimpoe telah mencerminkan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, namun tetap membutuhkan peningkatan dalam aspek keterbukaan informasi agar pengelolaan tersebut semakin akuntabel dan transparan sesuai dengan harapan.
Copyrights © 2026